Diduga Aktor Penghilangan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Digelandang ke Mako Brimob
Irjen Pol Ferdy Sambo saat memberikan keterangan pada awak media (foto: detikcom/rifkianto nugroho). |
JAKARTA -- Irjen Pol Ferdy Sambo diduga kuat menjadi dalang dan salah satu aktor penghambatan proses pengungkapan pun penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Terkait dugaan tersebut, sejak Sabtu (6/8/2022) malam, mantan Kadiv Propam Polri itu dijebloskan ke ruang khusus di Mako Brimob untuk interogasi maksimal oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim di Irsus sudah memeriksa 10 orang saksi terkait tuduhan terhadap Irjen Sambo itu. Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, Irsus Polri juga memiliki bukti kuat atas peran dari Irjen Sambo.
"Dari pemeriksaan dan beberapa alat-alat bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalannya di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dedi menerangkan, perbuatan tidak profesional Irjen Sambo, salah-satunya, berupa pengambilan, pengamanan, dan juga dugaan pengrusakan CCTV di TKP kematian Brigadir J. Padahal diketahui, Irjen Sambo, bukan bagian dari tim, atau anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan olah TKP. Apalagi, 'pengamanan' CCTV itu, dilakukan di TKP yang merupakan rumah dinasnya sendiri.
Hal tersebut, lanjut Dedi, menjadi salah satu penghambat arah maju proses pengungkapan dan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J. "Atas ketidakprofesionalan dari Irjen Pol FS, yang bersangkutan, sejak Sabtu (6/7) sore, dibawa ke ruang khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Pernyataan Dedi tersebut sekaligus meluruskan banyak pemberitaan sejak Sabtu (6/7) siang yang mengabarkan tentang Irjen Sambo yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. “Jadi, tidak ditahan. Tapi ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob untuk diperiksa karena ketidakprofesionalannya dalam pelaksanaan olah TKP,” tegas dia.
Penempatan Irjen Sambo ke ruang isolasi khusus di Mako Brimob, menambah deretan para anggota kepolisian yang diperlakukan serupa terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (4/8/2022) mengatakan, ada sekitar 25 personel kepolisian yang melakukan penghambatan dalam proses pengungkapan kematian Brigadir J. Dari 25 para anggota kepolisian itu, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigjen, lima perwira menegah dengan pangkat kombes, tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personil dari tamtama.
Para personel 'bermasalah' tersebut, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan, dan beberapa personel dari Polda Metro Jaya. Ada pula yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri. Dari 25 personel tersebut, sebelumnya empat sudah ditahan dan ditempat juga di sel isolasi khusus.
Pada hari itu juga, Kamis (4/8/2022), Kapolri mencopot jabatan Irjen Sambo, sebagai Kadiv Propam, beserta tujuh personel tinggi di Div Propam Mabes Polri lainnya. Juga mencopot jabatan dua personel reserse dari Polres Jakarta Selatan.
Kematian Brigadir J, dari versi awal kepolisian, disebut terjadi dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E). Baku tembak tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Dalam penyidikan kasus tersebut, tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/2022).
(dpy)
Baca juga artikel terkait ini:
- Heboh, Irjen Pol Ferdy Sambo Dikabarkan Dibawa ke Mako Brimob
- Ferdy Sambo Resmi Dicopot dari Kadiv Propam Polri, Belasan Perwira Lainnya Dimutasi
- Diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf
Post a Comment